==== Tanya-SC | PPh | Pertanyaan ==== WP punya asuransi di LN tapi belum dicairkan. Apa bisa ikut PPS? ==== Jawaban ==== Yang bisa diikutkan PPS adalah asuransi yg unit link (ada unsur investasinya). Selain itu tidak dianggap sebagai harta. Apabila klaim baru dianggap ada harta ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === AAM