==== Tanya-SC | PPh | Pertanyaan ==== saya mau bertanya mengenai sinking fund (deposit dari para penghuni) yang digunakan untuk rehabilitas barang/benda bersama. kewajiban perpajaknnya apa? mohon sertakan aturannya. ==== Jawaban ==== setelah digali sinking fund dalam rangka sewa bangunan. bisa ke pph final. jumlah bruto nilai persewaan adalah merupakan semua jumlah yang dibayarkan atau yang diakui sebagai utang oleh Penyewa dengan nama dan dalam bentuk apapun yang berkaitan dengan tanah dan/atau Bangunan yang disewa termasuk biaya perawatan, biaya pemeliharaan, biaya keamanan, biaya layanan, dan biaya fasilitas lainnya, baik yang perjanjiannya dibuat secara terpisah maupun yang disatukan. aturannya sesuai PP 34/2017. ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === WDP