==== Tanya-SC | PPN | Pertanyaan ==== wp menyerahkan jasa angkutan, tp yang menerima gaada SKTD. gimana? ==== Jawaban ==== Wajib Pajak yang melakukan impor atau menenma penyerahan alat angkutan tertentu, atau yang melakukan pemanfaatan atau menerima penyerahan Jasa Kena Pajak terkait alat angkutan tertentu harus memiliki SKTD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3) sebelum pengajuan pemberitahuan pabean impor, menerima penyerahan, dan/atau melakukan pemanfaatan. ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === H