==== Tanya-SC | PPh | Pertanyaan ==== p3b indo-malay, atas dividen tarifnya tidak melebihi 15% itu gimana ? ==== Jawaban ==== SE 86/2010, Mengubah ketentuan Pasal 10 ayat (2) P3B mengenai besarnya batasan maksimum tarif pengenaan pajak atas penghasilan dividen dari 15% menjadi 10% yang dapat dikenakan di negara sumber penghasilan dividen ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === R