==== Tanya-SC | PPN | Pertanyaan ==== ppn atas rumah tapak, laporan realisasinya gmnaa? ==== Jawaban ==== Faktur Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dilaporkan dalam surat pemberitahuan masa PPN oleh Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan rumah tapak dan/atau satuan rumah susun, merupakan laporan realisasi PPN ditanggung Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b. ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === H