==== Tanya-SC | PPh | Pertanyaan ==== wp ikut pps kebijakan I, kalau melakukan pembetulan spt tahunan 2016-2020 apakah tetap dianggap pembetulan? ==== Jawaban ==== iya sesuai pmk-196/2022, yang menjadi tidak dianggap melakukan pembetulan apabila mengikuti pps kebijakan 2 ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === NK