==== Tanya-SC | KUP | Pertanyaan ==== WP mau pembubaran perusahaan, apakah harus ada akta pembubarannya dulu baru mengajukan hapus NPWP dan PKP? ==== Jawaban ==== Ada persyaratan untuk melampirkan akta pembubaran, jadi harus ada akta dulu. ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === AAM