==== Tanya-SC | PPh | Pertanyaan ==== #37Q"@kring_pajak Siang, min. Mau tanya, kalau saya mau lapor nilai tunai asuransi di PPS, jenis hartanya apa & perlu melampirkan dokumen apa ya? Dan jika saya memiliki lebih dari 1 asuransi, apakah nilai tunainya dirincikan satu per satu, atau dijumlahkan menjadi 1? Terima kasih" Asuransi tersebut terdapat unitlinknya/investasi. ==== Jawaban ==== #37A : WP menentukan sendiri kode objek, bisa dilihat di lamprian PMK 196/2021. Sebaiknya dirincikan saja ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === WAS