==== Tanya-SC | PPh | Pertanyaan ==== Saya ingin bertanya, saya ingin menggunakan jasa freight forwarding. tapi luar negeri, saya ingin memotong PPh 26 20% dari nilai tawaran kontrak. Namun mereka tidak mau, berdasarkan kontrak, jika misalnya saya menggunakan jasa mereka, sebagai contoh 1 juta, mereka juga punya pajak di negara mereka 10%. maka saya harus membayar merekan 1,1 juta... karena saya potong PPh 26 20%. maka saya hanya mentransfer 900 ribu karena Bruto 1 juta - pajak 200% dari bruto, ditambah 100ribu bayar PPN negara mere ==== Jawaban ==== tidak ada ketentuan terkait perhitungan gross up silakan kalau wp mau menggunakan gross up bisa disesuaikan sendiri perhitungannya karena tidak diatur. secara normalnya atas transaksi itu perhitungannya 20% x dengan penghasilan bruto yg didapatkan oleh wplnya. ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === AL