==== Tanya-SC | KUP | Pertanyaan ==== WP ngasih honorarium buat PNS atas jasa yg diberikan, tapi pas buat billing gaada kode 402 ==== Jawaban ==== kode 402 digunakan untuk pembayaran PPh Final Pasal 21 atas honorarium atau imbalan lain yang diterima Pejabat Negara, PNS, anggota TNI/POLRI dan para pensiunnya yang bersumber dari APBN/APBD. WP disini bukan IP< yg berarti PPh 21 dikenakan langsung kepada pemberi jasa, tapi dipastikan dulu pemberikan jasanya atas nama pribadi atau institusinya, IP bukan subjek pajak ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === FDF