==== Tanya-SC | PPh | Pertanyaan ==== WP baru saja meninggal ada harta yang belum dilaporkan di PPS, mau merubah npwp menjadi wbt, bisa ikut PPS ? ==== Jawaban ==== kalau untuk npwp wbt tidak bisa ikut PPS, sepanjang status npwp nya belum berubah menjadi wbt, silakan bisa mengikuti PPS ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === R