==== Tanya-SC | PPh | Pertanyaan ==== pp 23, kalau wp suami isteri masing-masing punya usaha. bagaimana mekanismenya kalau npwp gabung dan terpisah? ==== Jawaban ==== jumlah bruto adalah total penghasilan suami isteri, walaupun npwpnya terpisah. PP 23: Pasal 4 (1) Besarnya peredaran bruto tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) merupakan jumlah peredaran bruto dalam 1 (satu) tahun dari Tahun Pajak terakhir sebelum Tahun Pajak bersangkutan, yang ditentukan berdasarkan keseluruhan peredaran bruto dari usaha, termasuk peredaran bruto dari cabang. (2) Dalam hal Wajib Pajak orang pribadi merupakan suami-isteri yang: a. mengh ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === LDA