==== Tanya-SC | PPh | Pertanyaan ==== Jika ada kesalahan dalam Suket TA karena penulisan harta SPT (bukan harta yang diikutkan TA) bagaimana mekanismenya? ==== Jawaban ==== Di UU 11/2016 dan PMK 181 memang dibahas pembetulan, namun karena dalam hal ini kesalahannya terkait harta SPT dan bukan harta yang diikutkan TA, baiknya konfirmasi KPP mekanismenya seperti apa ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === WSM