==== Tanya-SC | PPN | Pertanyaan ==== Alamat NPWP pusat dan cabang ada di kecamatan yg sama. Apakah harus membuat NPWP cabang dan melakukan pemusatan PPN? ==== Jawaban ==== ketentuan pembuatan npwp balik ke aturan per 04 jika cabang masih 1 wilayah kerja kpp dengan pusat, tidak perlu npwp cabang, dan pemusatan ppn ya gk perlu, kan gk ada cabang. Kecuali klodia ada cabang lain di beda kpp dan dia menghendaki pemusatan silahkan. ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === RAD