==== Tanya-SC | PPh | Pertanyaan ==== #13Q: misal WP tahun 2011 ada harta hibah dan ada surat perjanjiannya. tapi belum dimasukkan ke dalam spt. nah itu harus diikutkan PPS apa ga ya min? terkait hibah itu dikecualikan dari objek pajak ==== Jawaban ==== #13A: Hibah yang masuk kriteria 4(3) yak pin, memang bukan objek PPh ya, tapi tidak dilarang ikut PPS pin (hasil penegasan internal). Dikembalikan lagi ke WP apakah ikut PPS/Pembetulan SPT selama belum diperiksa ya. ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === BCW