==== Tanya-SC | KUP | Pertanyaan ==== Saya mau menanyakan terkait daluwarsa pajak disebutkan bahwa daluwarsa 5 tahun, dihitungnya tahun pajak 5 tahun atau 5 tahun dari Perusahaan melaporkan SPT Badannya ? ==== Jawaban ==== daluwarsa penetapan adalah jangka waktu 5 (lima) tahun setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1). Jadi patokannya tahun pajak, buka kapan spt di lapor ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === RAD