==== Tanya-SC | Lainnya | Pertanyaan ==== pps kebijakan 1, harta berupa apartemen, menghitung nilai harta bersihnya gimana? ==== Jawaban ==== Harta bersih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan nilai Harta dikurangi nilai Utang sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Pengampunan Pajak >> menggunakan contoh lampiran pmk 196 ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === LDA