==== Tanya-SC | PPh | Pertanyaan ==== omzet PP 23 sebleum atau sesudah diskon ==== Jawaban ==== Peredaran bruto yang dijadikan dasar pengenaan pajak merupakan imbalan atau nilai pengganti berupa uang atau nilai uang yang diterima atau diperoleh dari usaha, sebelum dikurangi potongan penjualan, potongan tunai, dan/atau potongan sejenis. (Pasal 6 ayat (2) PP 23 TAHUN 2018) ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === RS