==== Tanya-SC | PPN | Pertanyaan ==== pemusatan ppn per 11, kalau mau dipusatkan cabangnya harus pkp atau tidak? ==== Jawaban ==== iya harus pkp dulu Tempat Pajak Pertambahan Nilai Terutang yang akan dipusatkan merupakan Tempat Pajak Pertambahan Nilai Terutang di mana Pengusaha di tempat tersebut telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak. ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === LDA