==== Tanya-SC | PPh | Pertanyaan ==== PPS. Harta diterima di tahun 2015 berupa reksadana, tapi ga ada dokumen yang menunjukan diterima di tahun 2015. Apa bisa ikut PPS 2? ==== Jawaban ==== Konfirmasi KPP ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === EK