==== Tanya-SC | Lainnya | Pertanyaan ==== PMK 196 pasal 21, wp wajib pembukuan? hanya untuk badan atau op juga termasuk? kalau op cuma pegawai bisa pencatatan? ==== Jawaban ==== Bagi Wajib Pajak yang telah memperoleh Surat Keterangan dan diwajibkan menyelenggarakan pembukuan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang ketentuan umum dan tata cara perpajakan, harus membukukan nilai Harta bersih yang disampaikan dalam SPPH sebagai tambahan atas saldo laba ditahan dalam neraca >> pembukuan sesuai kup ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === LDA