==== Tanya-SC | Lainnya | Pertanyaan ==== saya mau tanya terkait PPS, untuk deklarasi dalam negeri apabila tidak diinvestasikan kembali apakah perlu ada laporan setiap tahunnya seperti pada saat TA? ==== Jawaban ==== Pasal 18 PMK 196 tahun 2021 pelaporan realisasi dilakukan untuk repatriasi dan investasi. ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === HPDN