==== Tanya-SC | PPh | Pertanyaan ==== WP bayar premi asuransi ke perusahaan asuransi dan perusahaan asuransi mereasuransi ke Perusahaan LN ==== Jawaban ==== Untuk premi yang dibayarkan WP tidak ada unsur PPN dan PPh, Kecuali untuk perusahaan asuransi ke perusahaan asuransi di LN terkena PPh pasal 26 ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === HPDN