==== Tanya-SC | PPN | Pertanyaan ==== https://twitter.com/BangkitTui/status/1534799544071753729 Instansi pemerintah yang dimaksud tuh seperti apa yaa kak ? Kalo untuk dinas pendidikan dan kabupaten / provinsi apakah termaksud ? ==== Jawaban ==== berdasarkan pmk 59 2022, Instansi Pemerintah Daerah adalah satuan kerja perangkat daerah provinsi dan satuan kerja perangkat daerah kabupaten/kota, termasuk badan layanan umum daerah, selaku pengguna anggaran pendapatan dan belanja daerah yang wajib menyelenggarakan akuntansi dan menyusun laporan keuangan sesuai standar akuntansi pemerintahan. Jika dinas pendidikan kab/prov tersebut menggunakan apbd dan menyelenggarakan akuntansi dan laporan keuangan maka masuk kedalam defiinisi instansi pemerin ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === RAD