==== Tanya-SC | PPh | Pertanyaan ==== mas mba, perlakuan pph untuk jasa yang dikerjakan di luar negeri untuk perusahaan konstruksi bagaimana ya mas mba? biasanya kan kami selaku kontraktor dipot pph final 4(2) ==== Jawaban ==== Ph dari LN, nanti ph tsb dilaporkan di spt tahunan bagian Ph dari LN, kalau ada pemotongan di LN bisa jadi kredit pajak pph24 ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === FDY