==== Tanya-SC | PPh | Pertanyaan ==== Kami (suket PP 23) yang menggunakan jasa perantara (pph 23, WP OP) ini kak, nantinya kan disuruh upload SE ya kalau nggak ada SE-nya bagaimana karena kami belum PKP? ==== Jawaban ==== Kalau pakai Sket PP 23, seharusnya atas jasa yg diberikan dipotong pph pasal 4 ayat 2 oleh pengguna jasa. nanti diinput juga di ebupot unifikasi, pilih yang peraturan pemerintah nomor 23. aku masih bingung, SE yang dimaksud wp ini apa. boleh ditanyakan aja sih. ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === ABS