==== Tanya-SC | E-Faktur | Pertanyaan ==== sebelumnya pakai DM, lalu mau pembetulan saat ini dengan membatalkan PK, jadinya LB. bisa diakui ke 1111 skerg? ==== Jawaban ==== seharusnya bisa saja. ketentuannya sesuai per 29/2015 ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === H