==== Tanya-SC | PPN | Pertanyaan ==== PKP Penjual mau menjual barang kepada pembeli PT A yang terdaftar di KPP BKM (Besar,Khsus,Madya), untuk barangnya diantarkan ke 4 cabang PT A yang berada di lokasi yang berbeda-beda. Terkait hal ini kepada PT A akan dibuatkan Faktur Pajak Gabungan. perlakuan Faktur Pajak Gabungannya itu bagaimana ya Pak/Bu? Apakah cukup membuat 1 FP Gabungan atas penyerahan ke 4 cabang yang memiliki alamat yang berbeda ? ataukah setiap cabang harus membuat FP Gabungannya (jadi total ada 4 Faktur Pajak Gabungan). ==== Jawaban ==== bisa dijelaskan karena dia memenuhi ketentuan pasal 6 ayat 6nya maka harus dibuat ke masing2 alamat cabang yg menerima BKPnya .. tdiak bisa dijadikan satu alamat ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === AL