==== Tanya-SC | PPN | Pertanyaan ==== #6Q: perusahaan tempat sy kerja adalah dealer mobil, kami beli dari pabrik kendaraan chasis sehingga pabrik tidak pungut ppnbm chasis tersebut kami ubah bentuk menjadi ambulan maka jika lawan transaksi kami tidak dapat memberikan SKB, kami wajib memungut ppnbm kan? jika iya, berapa tarifnya? dasar aturannya apa? ==== Jawaban ==== #6A : kriteria dan tarif PPnBM untuk kendaraan bermotor terbaru ada di PMK 141/2021 ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === WAS