==== Tanya-SC | PPN | Pertanyaan ==== PM jika usahanya adalah ekspor gula dan juga penyerahan gula ke DN. ==== Jawaban ==== Harus dapat dipisahkan antara PM yang terkait dengna ekspor gula (dapat dikreditkan), dan juga penyerahan gula di DN ([PK nya dibebaskan PPN, sehingga PM terkait tidak dapat dikreditkan) ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === BCW