==== Tanya-SC | PPN | Pertanyaan ==== perbedaan jasa angkutan di pmk 80 dan uu hpp ==== Jawaban ==== di pmk 80 dia bukan obyek pajak namun di hpp sudah dihapus dan masuk ke 16B, karena aturannya bertentangan maka sudah tidak digunakan dan yang digunakan sesuai uu hpp, aturan lebih lanjutnya belum ada sampai sekarang ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === SAW