==== Tanya-SC | Lainnya | Pertanyaan ==== Ada definisi aset ? ==== Jawaban ==== Secara umum sih tidak dijelaskan, di UU PPh, cuma definisi harta adanya di UU TA, Harta adalah akumulasi tambahan kemampuan ekonornis berupa seluruh kekayaan, baik berwujud rnaupun tidak berwujud, baik bergerak maupun tidak bergerak, baik yang digunakan untuk usaha maupun bukan untuk usaha, yang berada di dalam dan/atau di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === DFV