==== Tanya-SC | PPh | Pertanyaan ==== WP transaksi jasa dengan pemotong, pemberi jasamenyerahkan suket PP 23, tapi sudah terlanjur setor sendiri juga PP 23nya ==== Jawaban ==== Harusnya mekanisme pemotongan, karena kewajiba penyetoran dan pelaporan itu adalah kewajiban pemotong. atasyang sudah disetorkan bisa di pbk atau pmk 187. ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === EII