==== Tanya-SC | PPN | Pertanyaan ==== Min @kring_pajak apabila ada pengajuan retur di tahun 2019 apakah masih bisa? Posisi sebagai penjual PT A, sedangkan PT B sebagai pembeli akan menerbitkan nota returnya, dikarenakan miss komunikasi sehingga tidak melakukan pembayaran. ==== Jawaban ==== konfirm sambil jawab yaa mbak, apakah maksudnya terjadi retur di 2019 tapi baru mau dibuatkan nota retur sekarang? apabila iya, ketentuannya: Nota retur harus dibuat pada saat BKP dikembalikan. (Pasal 4 ayat (3) PMK-65/PMK.03/2010) Dalam hal Nota retur tidak dibuat pada saat BKP tersebut dikembalikan, maka pengembalian BKP Dianggap Tidak Terjadi. (Pasal 4 ayat (8) PMK-65/PMK.03/2010) ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === CRG