==== Tanya-SC | PPN | Pertanyaan ==== Kak ketika ada perusahaan menjalankan usaha yg penyerahannya dibebaskan dan penyerahaannya trutang, maka perolehan pajak masukannya untuk support penyerahannya maka PM nya ga bisa dikreditkan, tapi kalo PM nya tadi support untuk penyerahan yg trutang apakah bisa di kreditkan atau di proporsionalkan? ==== Jawaban ==== dipastikan dulu apakah bisa dibedakan dengan pasti mana PM yang dapat dikreditkan atau tidak. jika bisa, silahkan kreditkan PM yang berhubungan dengan penyerahan yang terutang yang PM nya dapat dikreditkan. namun, jika tidak bisa dihitung dengan pasti, bisa sesuai dengan PMK-78/2010 stdtd PMK-135/2014 ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === EAL