==== Tanya-SC | PPN | Pertanyaan ==== terkait penyetoran PPN WAPU. Apakah benar saat ini SSP WAPU disetor dengan nama instansi pemerintah, bukan rekanan pemerintah lagi? ==== Jawaban ==== kalau transaksinya bukan yg pmk-58 pihak lain, betul ssp atas pemungutan oleh wapu disetor atas nama si instansi pemerintah, dasarnya di pmk-59 lampiran halaman 42 ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === CRG