==== Tanya-SC | KUP | Pertanyaan ==== Pada tahun 2015 PT Kami mendapat SPKTNP atas PIB dan sudah kami bayarkan. Setelah peninjauan kembali hasil keputusan pengadilan SPKTNP dibatalkan. Atas pembatalan tersebut apakah kami bisa mendapatkan imbalan bunga? ==== Jawaban ==== imbalan bunga dapat diberikan sepanjang WP memenuhi pasal 83 PMK-18/2021, disini apakah WP tsb memenuhi ketentuan ayat (1) huruf d atau tidak? Serta di Pasal 27B UU KUP hanya untuk SPT yang menyatakan LB ya kak, sehingga kalo dari KB tidak berhak. ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === ENT