==== Tanya-SC | PPh | Pertanyaan ==== WP TA, tidak lapor realisasi 3 periode. Apa konsekuensinya? ==== Jawaban ==== terhadap Harta bersih tambahan yang tercantum dalam Surat Keterangan diperlakukan sebagai penghasilan pada Tahun Pajak 2016 dan atas penghasilan dimaksud dikenai Pajak Penghasilan dengan tarif sesuai dengan ketentuan Undang-Undang mengenai Pajak Penghasilan dan sanksi administrasi sesuai dengan ketentuan Undang-Undang mengenai Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (http://tkb-djp/tkb/engine/learning3/view.php?id=5716) ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === BCW