==== Tanya-SC | PPh | Pertanyaan ==== mas mba untuk BPHTB ini bisa dijadikan biaya sebagai pengurang pph bruto di spt tahunan badan kan? jika boleh, apakah harus melalui amortisasi/penyusutan atau bisa lgsg dibebankan sekaligus? ==== Jawaban ==== Kembali ke pasal 6 dan pasal 9 uu pph sttd uu hpp terkait biaya deductible dan non deductible sa. Pajak sendiri ada di pasal 6 ayat 1 huruf a, bisa dibiayakan kecuali PPh, asalkan memang untuk 3M. Kalau memenuhi klausul bisa dibiayakan, penegasan perlakuannya ada di SE-01/PJ.42/2002, BPHTB bisa dibiayakan melalui amortisasi (utk hak atas tanah) dan penyusutan (utk hak atas bangunan), nomor se jangan dikasih tau yaa ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === CRG