==== Tanya-SC | PPN | Pertanyaan ==== WP menggunakan jasa dari malaysia berupa service maintenance software. Dalam tagihan tersebut ada SST 6%, apakah dapat kami kreditkan? Apakah kami tidak perlu bayar PPN untuk JKP ini? ==== Jawaban ==== Sales and Service Tax (SST) ini sepertinya ketentuan pajak yg ada di Malaysia Lau. Coba dikonfirmasi aja apakah SST ini merupakan pemotongan/pemungutan PPN sesuai ketentuan perpajakan di Malaysia? Jika iya, maka tidak bisa dikreditkan dengan PPN di dalam negeri. Jika WP memanfaatkan JKP/BKPTB dari dari luar daerah pabean maka ada kewajiban untuk menyetorkan sendiri PPN-nya. ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === NP