==== Tanya-SC | PPN | Pertanyaan ==== jasa freight forwading ada yang fp 05 dan fp 01 (tidak ada unsur freight charge nya). penghitungan pm yang dapat dikreditkan gimana? ==== Jawaban ==== untuk pm terkait FP 01, bisa dikreditkan. untuk PM terkait FP 05 tidak dapat dikreditkan. jika tidak dapat dipastikan nominal PM yang dapat dikreditkan, maka pakai pedoman tertentu sesuai pasal 9 ayat 6 UU PPN sttd UU Harmoni. untuk tata cara pedoman tersebut boleh konfirmasi ke kpp. belum diatur lebih lanjut. ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === EAL