==== Tanya-SC | PPh | Pertanyaan ==== wp jasa konstruksi harusnya dipotong pph final 4%, tapi pemotong hanya potong 2%, selisihnya ini tidak perlu setor sendiri ya mas/mbak?, atau seperti apa? ==== Jawaban ==== Jika WP merupakan pihak yang dipotong disarankan untuk menginformasikan ke lawan transaksinya agar dilakukan pembetulan bupotnya. ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === FSP