==== Tanya-SC | PPh | Pertanyaan ==== Penyusutan bangunan permanen, jika dilakukan renovasi apakah dapat menambah aset dan akan menambah penyusutan? ==== Jawaban ==== selama pengeluaran tsb untuk pembelian, pendirian, penambahan, perbaikan, atau perubahan harta berwujud yang dimiliki dan digunakan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang mempunyai masa manfaat lebih dari 1 (satu) tahun maka bisa disusutkan ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === YCD