==== Tanya-SC | PPh | Pertanyaan ==== #23Q: Izin tanya, mas/mba. Jika penyertaan modal tanpa penyetoran ke pt yang baru berdiri sebagai modal awal, apakah dapat dikategorikan sebagai pengertian deviden? ==== Jawaban ==== #23A Halo Farida, sesuai penjelasan Pasal 4 ayat (1) huruf g UU PPh stdd UU Cipta Kerja menyebutkan bahwa pencatatan tambahan modal yang dilakukan tanpa penyetoran termasuk dalam pengertian dividen. ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === FDF