==== Tanya-SC | PPh | Pertanyaan ==== PPS - harta yang dilaporkan dalam kebijakan 2 sudah berbentuk SBN, menggunakan tarif yg 12% atau 14% ==== Jawaban ==== 14% (empat belas persen) atas Harta bersih yang berada di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan tidak diinvestasikan pada: 1. kegiatan usaha sektor pengolahan sumber daya alam atau sektor energi terbarukan di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia; dan/atau 2. Surat Berharga Negara; ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === KLG