==== Tanya-SC | PPh | Pertanyaan ==== perusahaan menyewa bangunan dari pihak lain untuk tempat tinggal karyawan. bagi karyawan diakui sebagai apa? ==== Jawaban ==== bisa dianggap sebagai natura/kenikmatan ya. masuk ke penghasilan yang dipotong pph pasal 21, sepanjang bukan natura/kenikmatan yang dikecualikan dari objek pajak. ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === EAL