==== Tanya-SC | PPN | Pertanyaan ==== https://twitter.com/gogogonene/status/1534196038562566144, ada penjualan terhadap BUMN namun penyerahannya terjadi di Luar negeri. Apakah terhutang PPn? barang tersebut langsung di ambil di pabrik nya. Penjual sebagai importir ==== Jawaban ==== salah satu syarat kumulatif yg termasuk penyerahan yg terutang PPN adalah penyerahan BKP/JKP dilakukan di dalam daerah pabean, pengertian Daerah Pabean adalah wilayah Republik Indonesia yang meliputi wilayah darat, perairan, dan ruang udara di atasnya, serta tempat-tempat tertentu di Zona Ekonomi Eksklusif dan Landas Kontinen yang di dalamnya berlaku Undang-Undang yang mengatur mengenai kepabeanan. (pasal 1 angka 1). Jika salah satu dari syarat kumulatif tidak terpenuhi, maka penyerahan tsb tida ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === LR