==== Tanya-SC | PPN | Pertanyaan ==== ada penyerahan barang dan jasa apakah bisa dibuat fp gabungan? ==== Jawaban ==== Dalam hal PKP melakukan penyerahan BKP dan/atau JKP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang wajib dibuat Faktur Pajak dengan menggunakan lebih dari 1 (satu) kode transaksi sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Direktur Jenderal ini, PKP dapat membuat Faktur Pajak gabungan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) atas penyerahan dengan kode transaksi yang sama, untuk tiap-tiap kode transaksi dimaksud. ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === ABS