==== Tanya-SC | KUP | Pertanyaan ==== untuk pengajuan pembetulan STP seperti pada PMK 11 Tahun 2013 yang telah mendapatkan keputusan penolakan, apakah bisa diajukan permohonan pembetulan untuk yang kedua kali? ==== Jawaban ==== masih bisa diajukan lagi. ada di pmk 11/2013 pasal 6 ayat 3 ya ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === FRS