==== Tanya-SC | PPh | Pertanyaan ==== bagaimana perlakuan pajak atas biaya perjalanan dinas? ==== Jawaban ==== biaya perjalanan dinas dianggap bukan sebagai imbalan berkenaan dengan pekerjaan. Karena bukan merupakan imbalan pekerjaan, maka seharusnya biaya perjalanan dinas bukan merupakan objek Pajak Penghasilan Pasal 21 bagi pegawai penerimanya. ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === AMP